Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen: Beras hingga Angkutan Umum


Sebelumnya, teka-teki rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terjawab sudah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan berlaku efektif pada Januari 2025.

“Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen, paling besar di Januari,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12)

Untuk melindungi daya beli masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah akan memberikan kompensasi dengan menanggung tarif PPN 1 persen untuk barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Antara lain minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

“Itu semua PPN ditanggung pemerintah 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan pangan beras kemasan 10 kilogram selama 12 bulan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat. Selanjutnya, diskon listrik 50 persen selama dua bulan untuk daya terpasang 450 Va sampai 2200 VA.

 



Source link

Related Articles