7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh per 14 Maret 2024
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 7,48 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 12 Maret 2024. Angka ini tumbuh 1,83 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
“Sampai dengan tanggal 12 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 7,48 juta SPT (tumbuh sebesar 1,83 persen yoy,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Kamis (14/3/2024).
Adapun untuk rinciannya, dari 7,48 juta wajib pajak tersebut terdiri dari 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.
Untuk pelaporan SPT Tahunan harus disampaikan WP Pribadi selambatnya pada 31 Maret 2024. Sementara, untuk wajib pajak badan paling lambat disampaikan pada April 2024.