Wacana Kenaikan Pajak Motor BBM Tak Libatkan Kementerian ESDM


Jika aturan itu terlaksana tanpa detil aturan yang lebih rinci, ia khawatir itu akan berdampak luas terhadap konsumen akhir. Namun, Kementerian ESDM tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap Perda DKI Jakarta Nomor 1/2024.

“Kita enggak sampai ditunda, karena itu bukan wewenang kami. Tapi kami menghimpun permasalahan yang ada banyak. Pelaksanaannya harus diperhatikan betul karena akan menimbulkan dampak di masyarakat yang kami sudah lihat,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Kementerian ESDM mengambil keputusan untuk menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang lebih punya wewenang.

“Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM,” pungkas Tutuka.

 

 

 



Source link

Related Articles

Responses