Viral Seruan Setop Bayar Pajak, Begini Faktanya di Jepara
Liputan6.com, Jakarta – Seruan setop bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warga Jawa Tengah (Jateng) menggema di sosial media. Hal ini merupakan respons dari kenaikan nominal pajak yang ditetapkan pemerintah provinsi Jateng.
Meski gelombang kenaikan ramai disuarakan, di Kabupaten Jepara justru antusiasme masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB tetap tinggi. Indikasinya terlihat dari antrean wajib pajak yang memadati kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasannudin Hermawan menjelaskan, opsen pajak merupakan tambahan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi.
“Selanjutnya, hasilnya dibagikan kepada pemerintah kabupaten atau kota, ” ujar Hasanudin kepada Liputan6.com, Jumat (20/2/2026).
Hasanudin menjelaskan, opsen PKB adalah bagian penerimaan daerah Jepara. Sumbernya berasal dari pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh Pemprov.
“Sedangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), merupakan bagian penerimaan daerah dari pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor,” jelasnya.
Kebijakan opsen pajak ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selain itu, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025.