THR PNS Bebas Pajak, Bagaimana Pegawai Swasta?
Kabar baik bagi para pensiunan di Indonesia! Tunjangan Hari Raya (THR) telah mulai disalurkan sejak Senin, 17 Maret 2025. Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan THR dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR yang diterima pun setara dengan gaji pensiun bulanan masing-masing pensiunan.
Lembaga seperti Taspen telah memastikan pencairan THR ini telah berjalan lancar.
Namun, bagaimana dengan THR karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN)? Informasi mengenai pencairan THR untuk kedua kelompok ini masih beragam. Untuk ASN, pencairan THR juga dimulai pada 17 Maret 2025, bersamaan dengan pencairan THR pensiunan.
Sedangkan untuk swasta, pencairan THR ditetapkan paling lambat satu pekan sebelum hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai pencairan THR karyawan swasta, sangat disarankan untuk mengecek informasi resmi dari pemerintah atau perusahaan masing-masing.
Jangan sampai terlambat mendapatkan informasi penting ini!