Terbongkar! Modus Under Invoicing Ekspor POME Rugikan Negara Ratusan Miliar
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hanya dalam periode Januari – Oktober 2025, terdapat sekitar 25 wajib pajak dengan total transaksi Rp 2,08 triliun yang diduga memakai modus under-invoicing melalui pengakuan barang ekspor berjenis POME (Palm Oil Mill Effluent).
Kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto, dari angka tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 140 miliar dari sisi pajak.
“Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi, potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Bimo menjelaskan, modus ini dilakukan dengan cara under-invoicing atau mengakui nilai ekspor lebih rendah dari sebenarnya. Barang yang diakui sebagai limbah sawit atau POME (Palm Oil Mill Effluent) ternyata justru memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga bea masuk dan kewajiban pajaknya berkurang drastis.
“Awalnya itu kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under-invoicing POME lah, diakui sebagai tapi sebenarnya bukan POME. Jadi, bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dirjen Pajak menegaskan, bahwa praktik semacam ini disebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kini menjadi fokus penegakan hukum pajak.