Tarif PPN Tahun Depan Masih 11 Persen, Tak Ada Kenaikan
Liputan6.com, Bogor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum tentu akan terjadi di tahun 2024 mendatang.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, kinerja konsumsi terus mengalami peningkatan. Kemajuan ini memungkinkan penerimaan negara dari sisi PPN.
Meski demikian, Kemenkeu belum berencana untuk menaikkan besaran PPN dalam waktu dekat.
“Proyeksi kami konsumsi itu naik, itu mendorong pertumbuhan penerimaan PPN,” papar Ihsan, dalam kegiatan Media Gathering Kementerian Keuangan 2023 di Puncak, Bogor ditulis Rabu (27/9/2023).
“Tetapi apakah tarif (PPN) naik? kemarin sempet ditanya, nanti kita akan diskusikan kapan naik, saya tidak bisa berandai sekarang,” ungkapnya.
Aturan PPN
Sebagai informasi, aturan mengenai kenaikan tarif PPN tercantum dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Pasal 7 ayat 1, dimana kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022.
Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo telah memastikan tarif PPN di tahun 2024 masih akan bertahan di 11 persen.
“Di 2024 kita masih 11 persen,” kata Wahyu dalam diskusi Bedah RAPBN 2024 yang disiarkan pada Rabu (20/9/2023).
Responses