Tak Bayar Utang Pajak, Siap-siap Akses Layanan Publik dan Badan Hukum Diblokir!


Pemblokiran layanan publik tidak dilakukan secara sembarangan. Dalam PER-27/PJ/2025, DJP menetapkan batasan dan kriteria tegas sebelum seorang penanggung pajak diajukan untuk diblokir akses layanannya.

Berdasarkan Pasal 3, permohonan blokir dapat diajukan jika memenuhi kriteria berikut:

  • Utang Signifikan: Wajib Pajak memiliki jumlah utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Sudah Ditegur: Utang tersebut telah melalui proses pemberitahuan Surat Paksa kepada penanggung pajak, namun tetap tidak dilunasi.

Menariknya, kriteria utang minimal Rp 100 juta tersebut bisa dikecualikan jika pemblokiran dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas aset berupa tanah dan/atau bangunan.

Prosesnya dimulai dari Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengusulkan pemblokiran kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP. Jika disetujui, rekomendasi pemblokiran akan dikirimkan secara elektronik kepada kementerian terkait, seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk urusan badan hukum, atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk urusan kepabeanan.

 



Source link

Related Articles