Tak Ada Batas Nilai, Barang Pindahan Kini Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memperbarui aturan tentang impor barang pindahan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPh bagi individu yang membawa barang pindahan ke Indonesia, tanpa batasan nilai barang.
“Fasilitas yang diberikan untuk barang pindahan ini secara fiskal adalah. Terkait dengan pembebasan biaya masuk dan juga pajak dalam rangka impor,” kata Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, dalam Media Briefing terkait PMK 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan, Rabu (2/7/2025).
Chotibul menjelaskan bahwa barang pindahan mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda dari barang penumpang atau barang kiriman. Jika barang penumpang hanya mendapat pembebasan hingga USD500 dan barang kiriman bahkan lebih kecil lagi, maka barang pindahan tidak memiliki batas nilai tertentu.
“Kalau barang penumpang batasannya USD500, barang kiriman untuk kiriman umum USD3. Barang kiriman PMI USD500 per pengiriman. Kalau untuk barang pindahan ini tidak ada batasannya. Berapa nilainya bisa jadi? USD1.000. Yang tidak ada masalah,” jelasnya.
Fasilitas ini diberikan karena barang pindahan dipandang sebagai barang keperluan rumah tangga yang sudah digunakan dan dibawa oleh WNI maupun WNA yang pindah tempat tinggal ke Indonesia.
Tujuannya adalah untuk mendukung kepulangan diaspora, pekerja migran, pelajar, serta tenaga ahli yang ingin kembali dan menetap di Indonesia.