Sri Mulyani Rilis PMK 11 Tahun 2025 Terkait PPN
Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan mengenai ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 (PMK Nomor 11 Tahun 2025) tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan itu ditetapkan pada 4 Februari 2025 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati. Demikian seperti dikutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id, Senin (10/2/2025).
PMK 11/2025 resmi mengubah aturan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya terkait dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 75/PMK.03/2010 dan revisi terakhirnya, PMK 121/PMK.03/2015. Perubahan ini membawa sejumlah dampak signifikan bagi wajib pajak di Indonesia.
Dalam PMK 11 Tahun 2025 ini menimbang sejumlah hal. Pertama, memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah paeban di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Selanjutnya, mengatur pengecualiaan penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Dengan mempertimbangkan hal itu, melalui PMK 11 Tahun 2025 ini perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.