Simak Daftar Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan, Beserta Tarifnya
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan selaras dengan perkembangan industri hiburan. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.
“Pajak ini dikenakan kepada konsumen akhir atas berbagai bentuk hiburan, seperti pertunjukan seni, konser, permainan, hingga rekreasim,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, rabu (12/3/2025).
Apa Itu PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan?
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen atas layanan hiburan yang mereka nikmati. Pajak ini mencakup berbagai jenis hiburan, mulai dari tontonan film, pertunjukan seni, permainan ketangkasan, hingga tempat hiburan malam.
Berikut beberapa jenis hiburan yang dikenai pajak PBJT:
- Tontonan film atau audio visual di lokasi tertentu.
- Pergelaran seni, musik, tari, dan busana.
- Kontes kecantikan dan binaraga.
- Pameran seni dan acara sejenisnya.
- Pertunjukan sirkus, sulap, dan akrobat.
- Pacuan kuda dan lomba kendaraan bermotor.
- Permainan ketangkasan.
- Olahraga dan kebugaran yang menggunakan fasilitas khusus.
- Rekreasi seperti wahana air, kebun binatang, dan agrowisata.
- Panti pijat dan pijat refleksi.
- Tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.
Pengecualian
Namun, terdapat pengecualian untuk kegiatan hiburan yang bersifat:
- Promosi budaya tradisional tanpa pungutan biaya.
- Kegiatan layanan masyarakat yang tidak dikenakan tarif.
- Acara kesenian dan hiburan yang bersifat gratis.