Saham Rp 2,6 Miliar Milik Dua Penunggak Pajak Diblokir DJP


Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap saham milik dua wajib pajak dalam negeri yang menunggak kewajiban, dengan total nilai mencapai Rp 2,6 miliar. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah tersebut ditempuh merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025.

“Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp 2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Namun demikian, Bimo menjelaskan, hingga kini DJP belum dapat melanjutkan penyitaan tersebut ke tahap eksekusi berupa penjualan atau lelang saham. Hal itu disebabkan belum tersedianya rekening khusus untuk menampung dana hasil penjualan saham yang telah diblokir.

“Tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang influencer pasar modal yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham.

“Kasus ini terkait dengan Influencer dengan inisial saudara BVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI, di Gedung BEI, Jumat, 20 Februari 2026.

 

 

 



Source link

Related Articles