Puluhan Perusahaan Terindikasi Nunggak Pajak, Nilainya Fantastis
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap indikasi praktik penggelapan pajak yang tidak hanya terjadi di industri baja, tetapi juga merambah ke sektor bahan bangunan lain, seperti industri hebel atau bata ringan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan, DJP menduga terdapat 40 perusahaan baja yang mengemplang pajak. Namun kemungkinan besar perusahaan lain seperti perusahaan bata ringan atau hebel turut melakukan pelanggaran yang sama.
Dia menjelaskan bahwa manipulasi pajak itu dilakukan saat para perusahaan pelanggar tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dengan yang sebenarnya. Langkah tersebut diindikasikan sebagai penggelapan pajak negara yang kemudian bisa berpotensi menimbulkan kerugian mencapai Rp 4 triliun-Rp 5 triliun per tahunnya.
“Mereka melaporkan SPT yang tidak sebenarnya dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN,” jelasnya, dikutip dari Antara, Senin (9/2/2026).
Modus lainnya, kata Bimo, mayoritas perusahaan pelanggar itu melakukan penyembunyian pendapatan melalui teraan rekening pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga karyawan.
“Dan ini rentang waktu yang sedang kita selidiki oleh tim itu dari periode-periode tahun 2016 sampai tahun 2019,” ucapnya.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pendataan dari 40 perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak itu mayoritas bergerak di bidang industri sektor baja hingga hebel.
Di mana, mereka terdeteksi beroperasi di kawasan industri wilayah Banten dan DKI Jakarta, dan dinilai telah mengganggu kestabilan industri dalam negeri.
Kendati demikian, pihaknya akan fokus membidik melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan terkait sebagai memberikan peringatan bagi para pelaku usaha yang selama ini mangkir dari kewajiban membayar pajak.
“Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang,” kata dia.