PPN Dihapus, Pajak PPh Kripto Naik jadi 0,21%
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal ini menyusul perubahan status kripto dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas menjadi aset keuangan digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga, ada pun PPh Pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, jadi untuk mengkomensasi PPN yang sudah tidak ada,” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Meski begitu, kabar ini tidak sepenuhnya melegakan bagi investor. Sebagai kompensasi atas hilangnya PPN, pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final atas transaksi kripto.
Untuk transaksi melalui pelaku perdagangan dalam negeri (PPMSE domestik), tarif naik dari semula 0,1% menjadi 0,21%. Sementara untuk transaksi luar negeri, tarif mencapai 1%.
“PPH Pasal 22 final yang diterapkan di PMK yang baru itu 0,21% dalam negeri, yang dipungut oleh PPMSE dalam negeri (PAKD). Lalu yang 1% luar negeri dipungut oleh PPMSE luar negeri atau menyetorkan sendiri,” ujar Bimo.
Bimo menyebut langkah ini sebagai bentuk penyesuaian yang menjaga “level playing field” di tengah ekosistem digital yang terus berkembang. Artinya, meski PPN dihapus, porsi kontribusi pajak dari sektor ini tetap diupayakan tidak turun.
“Jadi, ini level of playing field-nya tetap sama,” imbuhnya.