Percepat Digitalisasi Perpajakan, Ini Strategi Pemprov DKI Jakarta


Terkait mekanisme pemasangan, Morris Danny menyebutkan bahwa proses ini dilakukan oleh Tim Implementor Bapenda DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelaksana Pelayanan Pajak Daerah (UP3D) dan Suku Badan.

“Namun, Wajib Pajak juga dapat secara proaktif mengajukan pemasangan E-TRAPT melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke Bapenda,” tambahnya.

Ia menegaskan, Tim Implementor bertugas melakukan survei lokasi, instalasi, konfigurasi sistem, hingga pemantauan berkala untuk memastikan sistem berjalan optimal di lokasi usaha.

 



Source link

Related Articles