Penjual di TikTok Shop Dkk Bakal Ditarik PPh, DJP: Bukan Pungutan Pajak Baru


Sebelumnya, Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak dari pendapatan para penjual yang bertransaksi di platform mereka.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko daring (online) atau e-commerce dan toko fisik (offline).

Dikutip dari The Economic Times, Rabu (25/6/2025), informasi ini disampaikan oleh dua sumber industri yang mengetahui langsung rencana tersebut.

Dokumen internal turut mengonfirmasi arah kebijakan itu. Salah satu sumber menyebutkan bahwa regulasi ini kemungkinan akan diumumkan paling cepat bulan depan, menyusul penurunan penerimaan negara yang cukup signifikan sepanjang tahun ini.

“Ini bagian dari upaya untuk menambal kebocoran penerimaan negara, sekaligus mengatur pasar digital yang saat ini tumbuh begitu cepat,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya karena tidak memiliki wewenang untuk berbicara kepada publik.

Regulasi baru ini diperkirakan akan berdampak langsung pada sejumlah platform besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.

Menurut para pelaku industri, regulasi tersebut berpotensi menambah beban operasional dan administrasi platform, sekaligus memicu eksodus para penjual kecil dari pasar daring.



Source link

Related Articles