Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif dan Hapus Denda PBB-P2 hingga Akhir 2025


Kebijakan ini mencakup dua jenis penghapusan sanksi administratif:

  1. Penghapusan Bunga Angsuran diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April–31 Desember 2025.
  2. Penghapusan Bunga Keterlambatan Bayar Berlaku bagi:
  • Wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun pajak 2013–2024 pada periode tersebut.
  • Wajib pajak yang sudah membayar pokok pajak, namun masih memiliki tunggakan denda bunga, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Dengan penghapusan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus membayar denda bunga, selama pembayaran dilakukan sesuai periode yang ditentukan.

Kebijakan insentif dan penghapusan sanksi ini diharapkan dapat:

  • Meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan,
  • Mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak daerah,
  • Serta mempercepat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk layanan publik yang lebih baik, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga pembangunan sarana pendidikan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh warga yang memiliki kewajiban PBB-P2 untuk segera memanfaatkan keringanan dan penghapusan denda sebelum 31 Desember 2025.

 

(*)



Source link

Related Articles