Pemerintah Siapkan Fasilitas Pajak Buat Merger BUMN, Aturan Kelar Bulan Ini
Ditemui di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengaku akan menyiapkan regulasi berupa fasilitas pajak tadi. Tujuannya agae aksi korporasi BUMN bisa menjadi lebih efisien.
“Lagi kita bahas regulasi yang BUMN bisa lebih efisien dan juga merger-mergernya bisa lebih ekonomis,” kata dia.
Dia menyebut, fasilitas yang dimaksud bukan berupa pengurangan pajak atas merger BUMN. Adapun, ketentuan itu akan berlaku sekitar 4 tahun setelah merger.
“Gak ada pengurangan pajak, tapi fasilitas, supaya nanti smooting dividennya ke periode-periode, tergantung mereka, ada yang 3 tahun rencananya 4 tahun, tapi belum final masih pembahasan,” beber dia.