Pemerintah Raup Rp 42,53 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital
Rosmauli mengungkapkan, dari 246 perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp 32,94 triliun. Setoran terbesar terjadi pada 2024 dengan nilai Rp 8,44 triliun, disusul Rp 7,6 triliun hingga September 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto juga terus meningkat dengan total Rp 1,71 triliun. Penerimaan ini terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 836,36 miliar dan PPN DN Rp 872,62 miliar.
Sektor fintech tak kalah berkontribusi dengan total penerimaan Rp 4,1 triliun. Rinciannya, PPh 23 atas bunga pinjaman Rp 1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri Rp 724,4 miliar, serta PPN DN Rp 2,24 triliun.