Pelaporan SPT Tahunan Tembus 1 Juta, Aktivasi Coretax DJP Capai 12,8 Juta Akun
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga Kamis, 29 Januari 2026 pukul 18.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 1.001.002 SPT.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 29 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 1.001.002 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan rincian DJP, pelaporan SPT Tahunan paling banyak berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Dari total SPT yang masuk, sebanyak 857.168 SPT disampaikan oleh orang pribadi karyawan.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat menyampaikan 103.875 SPT. Adapun dari sisi wajib pajak badan, tercatat 39.725 SPT menggunakan mata uang rupiah dan 61 SPT menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.
Untuk wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 165 SPT badan dalam rupiah dan 8 SPT badan dalam dolar AS. DJP menegaskan seluruh pelaporan tersebut telah masuk dalam sistem administrasi perpajakan.