Pelaporan SPT Capai 9,7 Juta per 29 Maret 2026


Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) kembali menyampaikan kabar terbaru mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Tercatat, hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.751.452. Angka ini meningkat dibandingkan update pada 28 Maret 2026 yang mencapai 9.665.246.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 26 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 9.751.452 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 8.562.326 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 988.464 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 198.788 SPT dalam rupiah dan 140 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.713 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 



Source link

Related Articles