Pelaporan SPT Capai 11,1 Juta hingga 12 April 2026
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 12 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 11.112.624.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 12 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.112.624 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.654.060 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.182.082 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 273.630 SPT dalam rupiah dan 192 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 2.628 SPT dalam rupiah dan 32 SPT dalam dolar AS.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.