Pelaporan SPT Capai 10,6 juta Hingga 1 April 2026
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 10.653.931.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 30 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 10.653.931 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (1/4/2026).
Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.315.880 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.116.703 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 219.161 SPT dalam rupiah dan 164 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.992SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.