Pajak Kripto Tembus Rp 1,71 Triliun, Indodax Sumbang Hampir Separuh


Data Indodax menunjukkan peningkatan kontribusi pajak yang signifikan setiap tahun.

Pada 2022, total pajak yang disetorkan mencapai Rp 114,63 miliar (46,5% dari total pajak kripto nasional). Tahun berikutnya turun menjadi Rp 91,47 miliar, lalu melonjak tajam pada 2024 menjadi Rp 283,95 miliar, dan hingga September 2025 telah mencapai Rp 297,09 miliar, atau sekitar 48,5% dari total nasional.

Vice President Indodax, Antony Kusuma, mengatakan angka ini mencerminkan adopsi kripto yang semakin luas di masyarakat.

“Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi Indodax yang hampir separuh dari total pajak nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital menjadi kunci dalam menciptakan pasar kripto yang transparan, sehat, dan berkelanjutan.

 



Source link

Related Articles