Pajak Jadi Syarat Perpanjangan SIM dan Paspor, Kapan Diterapkan?
Diketahui, Luhut sebelumnya mengusulkan masyarakat yang tidak membayar pajak tidak bisa mengurus SIM, paspor, hingga perizinan usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan pihaknya masih mengkaji usulan tersebut.
“Terkait wacana pembayaran pajak menjadi syarat untuk perpanjangan SIM, paspor, dan perizinan usaha, kami akan mendalami rencana tersebut,” kata Dwi kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).
Dia menerangkan, sistem coretax sendiri merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan, terutama dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.