Pajak dan Retribusi Jadi Tulang Punggung PAD, Pemprov DKI Jakarta Dorong Warga Taat Bayar
Liputan6.com, Jakarta Pembangunan dan layanan publik di Ibu Kota Jakarta tak lepas dari dua sumber utama penerimaan daerah, yaitu pajak dan retribusi. Meski terlihat serupa karena sama-sama dipungut dari masyarakat, pajak dan retribusi daerah sejatinya berbeda dalam tujuan, sifat, hingga manfaat yang diberikan kembali kepada warga.
Simak penjelasan berikut ini untuk bisa memahami sumber pendapatan daerah:
Apa Itu Pajak Daerah?
Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. Dana pajak digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Contoh pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Apa Itu Retribusi Daerah?
Berbeda dengan pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, pembayar retribusi akan langsung mendapatkan manfaat dari layanan yang disediakan pemerintah.
Contoh retribusi daerah meliputi:
- Retribusi terminal
- Retribusi pelayanan pasar
- Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah
Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci jenis-jenis retribusi serta tata cara pemungutannya.