Ojol dan Penjual Pulsa Bebas Pajak E-commerce, Ini Daftar Pengecualian
Liputan6.com, Jakarta – Pelaku usaha kecil seperti ojek daring (ojol), penjual pulsa, hingga pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun resmi dikecualikan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara niaga elektronik (e-commerce). Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama dikutip dari Antara, Senin (14/7/2025).
Selain ojol, penjual pulsa dan kartu perdana juga dikecualikan dari pungutan PPh 22 oleh lokapasar. Alasannya, mereka telah memiliki regulasi tersendiri, yakni PMK Nomor 6 Tahun 2021.
Tak hanya itu, transaksi jual beli emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata, dan sejenisnya juga bebas pungutan—baik oleh pabrikan, pedagang, maupun pengusaha emas batangan.
“Pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga tidak dikenakan pungutan, karena prosesnya biasanya lewat notaris,” tambah Hestu Yoga.
Pengecualian juga diberikan kepada:
- Pedagang yang menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh.
- Pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan melampirkan surat pernyataan kepada marketplace yang ditunjuk.