Mulai Berlaku! Transaksi Kartu Kredit Kini Dipantau DJP


Kementerian Keuangan menyebut pengumpulan data tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Dalam aturan yang sama, DJP juga diberikan kewenangan untuk menghimpun tambahan data jika informasi yang diterima belum mencukupi untuk menggambarkan kondisi ekonomi wajib pajak.

Data yang dihimpun dapat mencerminkan berbagai aktivitas ekonomi, termasuk kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, hingga kepemilikan aset.

Melalui sistem ini, DJP dapat melakukan pencocokan data dengan laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pajak dan data transaksi, otoritas pajak dapat melakukan analisis lanjutan.

 



Source link

Related Articles