MUI Keluarkan Fatwa Perpajakan, Dirjen Bimo Wijayanto Bakal Tabayyun


Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto bakal melakukan verifikasi penuh (tabayyun) terhadap fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) soal perpajakan. Respons itu diberikan usai MUI menetapkan 5 fatwa, salah satunya tentang pajak berkeadilan.

Bimo mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menggelar focus group discussion (FGD) dengan MUI pada September 2025. Ia kemudian bakal memberi penjelasan lebih lanjut agar fatwa MUI tersebut tidak disalahartikan.

“Setelah itu kami akan tabayyun supaya menghindari polemik perbedaan pendapat yang tidak perlu,” ujar Bimo di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Bali, dikutip Rabu (26/11/2025).

Dari pertemuan tersebut, DJP dan MUI telah bersepakat bahwa fatwa itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Semisal tidak adanya pengenaan pajak kepada orang yang tidak sesuai dengan kemampuan pajaknya.

Ia mencontohkan konsep threshold pajak pertambahan nilai (PPN) untuk UMKM yang beromzet di bawah Rp 500 juta. Juga ada pajak penghasilan atau PPh final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

“Tetapi bahwa daya pikul menjadi azas, iya. Jadi komoditas bahan pokok itu juga tidak dikenakan PPN, karena komoditas kebutuhan dasar bagi masyarakat. Jadi bagi kami sih tidak ada polemik,” tuturnya.

 



Source link

Related Articles