Mudah dan Cepat, Begini Cara Lapor Pajak Online Lewat e-Filing
Liputan6.com, Jakarta- Bagi Anda Wajib Pajak (WP) di Indonesia, baik pribadi maupun badan usaha, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban yang tak bisa ditawar. Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan e-Filing dan e-Form yang memudahkan proses pelaporan pajak. Tak perlu lagi antre di kantor pajak, cukup dengan perangkat yang terhubung internet, Anda sudah bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda. Namun, bagi sebagian orang, proses pelaporan pajak online masih membingungkan. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk melaporkan pajak secara online dengan lancar.
Proses pelaporan SPT Tahunan secara online dimulai dengan mengakses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil. Setelah berhasil mengakses situs tersebut, Anda akan diminta untuk login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan yang tertera di layar. Pastikan data yang Anda masukkan akurat untuk menghindari kendala selama proses pelaporan.
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard akun DJP Online Anda. Di halaman ini, Anda akan menemukan berbagai menu dan fitur yang berkaitan dengan perpajakan. Pilih menu yang sesuai dengan jenis SPT yang akan Anda laporkan, baik itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Badan, atau jenis SPT lainnya. Ikuti petunjuk yang diberikan di layar untuk mengisi formulir SPT secara lengkap dan teliti. Pastikan semua data yang Anda masukkan valid dan akurat.
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya