Menkeu Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Ada Syaratnya


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, menyebut produk barang dan jasa untuk kepentingan umum masih tetap terkena PPN 11 persen. Yang berlaku mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dimana PPN 11 persen berlaku per 1 April 2022.

Sementara itu, PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Bukan untuk barang-barang dan jasa yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat menengah.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang sejak tahun 2022,” ujar Prabowo.

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku,” dia menegaskan.

 



Source link

Related Articles