Menkeu Purbaya Enggan Hapus Kewajiban Pajak Buat BUMN Kategori Ini


Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) enggan menghapus kewajiban pajak bagi sejumlah kategori BUMN. Menyusul adanya permintaan insentif pajak dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Purbaya mengatakan, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani meminta penghapusan kewajiban pajak sejumlah BUMN. Namun, Purbaya enggan mengabulkannya.

“Nah, yang enggak dikasih, dia minta keringanan pajak beberapa perusahaan. Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya,” ungkap Purbaya, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Dia menegaskan lagi, BUMN yang diusulkan itu tidak bisa diberikan keringanan atau penghapusan kewajiban pajaknya. Apalagi, permohonannya atas tindakan masa lalu.

Kemudian, perusahaan itu disebut sudah mencatatkan untung bahkan ada keterkaitan dengan perusahaan asing.

“Ya enggak bisa. Itu kan udah terjadi masa lalu, dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” tegas Purbaya.

 



Source link

Related Articles