Menhub Tak Bisa Tarik Pajak Kapal Asing Turuti Kata Purbaya, Ini Alasannya


Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tidak bisa mengikuti arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menarik pajak dari kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak punya wewenang untuk melakukan hal tersebut.

“Kita kan enggak punya opsi untuk pengolahan pajak atau apapun yang berkaitan dengan pajak,” kata Menhub saat ditanyai di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor itu, ya itu core-nya Kemenkeu. Yang berhak menetapkan pajak dan sebagainya kan dari Dirjen Pajak tentunya, bukan Kemenhub. Kemenhub, kalau memang dinyatakan oleh Kemenkeu bahwa ada pengenaan pajak, kami ikuti,” tegasnya.

Menhub menjelaskan, kapal asing yang hendak berlayar memasuki perairan Indonesia wajib mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Dalam mendapatkan SPB, kapal bersangkutan perlu memenuhi sejumlah persyaratan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ). Meliputi dokumen kepabeanan, keimigrasian, dan karantina yang melibatkan berbagai instansi.

“Kalau memang itu (penarikan pajak) akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar, dan untuk meningkatkan misalnya penerimaan pajak, kami sih silakan saja. Itu core-nya Kemenkeu,” imbuh Menhub.

“Namun demikian kita juga berharap bahwa itu dikaji betul, sehingga tidak kemudian memperlambat pergerakan kapal,” pinta dia.

 



Source link

Related Articles