Mengenal Sistem Pengawasan Pajak Daerah DKI Jakarta
Pemasangan sistem E-TRAPT dilakukan oleh Tim Implementor yang ditunjuk oleh Bapenda, berdasarkan rekomendasi Unit Pelaksana Pelayanan Pajak Daerah (UP3D) dan Suku Badan. Namun, Wajib Pajak juga diberi ruang untuk mengajukan pemasangan secara mandiri melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke Bapenda.
“Kami memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk berpartisipasi aktif. Tidak harus menunggu, mereka bisa mengajukan permohonan pemasangan sendiri,” jelas Bapenda.
Dasar Hukum yang Mendukung Implementasi
Pelaksanaan sistem E-TRAPT memiliki dasar hukum yang kuat. Sistem ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 98 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.
Regulasi ini memberikan legitimasi bagi Bapenda untuk melakukan pengawasan yang lebih terstruktur serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam pelaporan pajaknya.