Kripto Tak Lagi Kena Pajak PPN, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025


Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2025, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru mengenai perpajakan aset kripto resmi berlaku.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting, terutama dalam skema pajak penghasilan dan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi kripto. Langkah ini menyusul perubahan klasifikasi kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital.

“Masa berlaku efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025, jadi mulai besok. Terjadi perubahan klasifikasi aset kripto yang mana dari yang semula adalah komoditi menjadi aset keuangan digital. Jadi, digital financial asset,” kata Bimo dalam Media Briefing, di kantor DJP, Kamis (31/7/2025).

Bimo menjelaskan bahwa perubahan status kripto tersebut berdampak langsung pada tata kelola pajaknya. Kini, aset kripto dinilai memiliki karakteristik yang sesuai dengan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN. Sebagai kompensasi, pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) final.

“Nah berdasarkan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan perubahan klasifikasi dari komoditas menjadi aset digital finance tersebut, aset keuangan digital tersebut, memenuhi karakteristik sebagai surat berharga. Sehingga aset kripto tersebut sebagai karakteristiknya yang sesuai dengan surat berharga dan sebagai aset keuangan digital itu tidak lagi dikenai pajak pertambahan nilai,” jelasnya.

Menurutnya, dengan diterapkannya PMK baru ini, para pelaku pasar kripto baik dalam negeri maupun luar negeri harus segera menyesuaikan sistem pencatatan dan pelaporan pajaknya.

Adapun PMK ini sekaligus mencabut dua regulasi sebelumnya, yakni PMK 81 Tahun 2024 dan PMK 11 Tahun 2025, yang sebelumnya mengatur mekanisme perpajakan atas kripto. Kini, seluruh ketentuan disatukan dalam satu regulasi terpadu.

 



Source link

Related Articles