KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Pegawai Pajak, DJP Langsung Copot Oknum Terlibat


Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak, termasuk 3 pejabat dan pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Atas penetapan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli, Minggu (11/1/2026).

Sejalan dengan itu, Rosmauli menegaskan, DJP bakal bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK. Juga akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.

“DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rosmauli.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

“DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” pinta dia.

 



Source link

Related Articles