Keringanan Pajak Kendaraan dalam Rangka HUT Jakarta, Simak Syaratnya
Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan kebijakan keringanan perpajakan.
Masyarakat kini bisa memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga dapat melunasi pajak tanpa dikenai denda maupun bunga keterlambatan.
“Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
Berlaku Otomatis Tanpa Proses Pengajuan
Program penghapusan sanksi ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Cakupan kebijakannya meliputi:
- Penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB.
- Penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Keringanan ini diberikan secara otomatis oleh sistem, sehingga warga tidak perlu mengajukan permohonan secara manual untuk mendapatkannya.