Kanwil DJP Jakbar Buka Lelang Online Belasan Kendaraan, Ini Daftarnya
Liputan6.com, Jakarta – Belasan barang hasil penyitaan pajak akan dilelang kepada publik dalam kegiatan Lelang Eksekusi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (DJP Jakbar). Lelang ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset milik penunggak pajak yang dilakukan oleh delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.
Adapun pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 mendatang, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak. Aset yang telah disita ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagaibentuk penegakan hukum yang tegas dan terukur,” demikian bunyi siaran pers tertulis, Senin (16/6/2025).
Selain bertujuan memulihkan penerimaan negara, pelaksanaan lelang ini mencerminkan komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.
Lelang akan dilakukan atas 15 (lima belas) objek barang bergerak, dalam kondisi apa adanya (asis), melalui sistem daring (online) di situs resmi lelang.go.id.
Mekanisme yang digunakan adalah open bidding tanpa kehadiran fisik peserta, terbuka untuk masyarakat umum, dan dilaksanakan secara transparan, aman, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari yang sama.