Jangan Tertipu, Ditjen Pajak Tak Pernah Kirim Tagihan Pajak atau SPT Pakai WhatsApp


Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemengeku) meminta masyarakat lebih mewaspadai modus penipuan dengan modus tagihan pajak maupun surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan file APK (Application Package File) melalui aplikasi WhatsApp. Saat ini marak masyarakat yang tertipu dengan mencatut nama Ditjen Pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Pajak, Dwi Astuti menyampaikan bahwa Ditjen Pajak Kemenkeu tidak pernah mengirimkan file terkait penagihan pajak maupun SPT melalui layanan WhatsApp dan diimbuhi dengan file APK.

Tagihan pajak maupun SPT resmi Ditjen Pajak dikirimkan melalui email dengan menggunakan alamat resmi.

“Kita DJP tidak pernah kirim file apalagi APK, dan domain resmi (email) kita pajak.go.id,” kata Dwi kepada awak media di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).

Dia memastikan, jika masyarakat menerima informasi terkait tagihan pajak maupun SPT tahunan dalam bentuk file APK melalui WhatsApp merupakan bentuk penipuan.

“Seperti yang ada APK minta penagihan pajak harus bayar sekian, itu saya mohon itu pasti penipuan,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penagihan pajak maupun SPT tahunan, para wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat maupun mengakses website resmi Ditjen Pajak.

“Jadi, masyarakat harus berhati- hati kalau ada APK WhatsApp, email yang bukan dari domain pajak.go.id itu jangan di layani,” pungkasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com



Source link

Related Articles

Responses