Ini Sanksi Jika Tak Lapor SPT Tahunan Pajak, Mulai Denda hingga Pidana


Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan langsung berakibat pada pengenaan denda tidak lapor SPT Tahunan pajak dengan besaran yang telah ditetapkan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan adalah sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, denda yang dikenakan jauh lebih besar, yakni sebesar Rp 1.000.000. Denda ini dihitung satu kali untuk setiap keterlambatan pelaporan.

Sebelum denda administratif dikenakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) umumnya akan mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir.

Teguran ini dapat disampaikan melalui email pribadi atau alamat rumah wajib pajak. Jika teguran tidak diindahkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat melakukan penelitian lebih lanjut dan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). STP ini akan merinci jumlah tagihan pajak, sanksi administrasi, serta denda yang harus dibayarkan, termasuk bunga yang mungkin timbul.

Sanksi tidak lapor SPT Tahunan pajak tidak hanya berhenti pada denda administratif. Merujuk Pasal 39 UU KUP, jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana ini berupa denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar, serta pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, apabila wajib pajak melaporkan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kurang bayar, dapat dikenakan sanksi tambahan. Sanksi ini sebesar 20% dari pajak yang kurang dibayar, dihitung berdasarkan skema sanksi bunga administrasi pajak ditambah uplift factor, sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP.



Source link

Related Articles