Ini Panduan Lengkap Mengenai Definisi, Jenis, dan Kewajiban Pelaporannya
Meskipun keduanya merupakan bagian dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Harta PPS dan Investasi PPS memiliki perbedaan mendasar dalam substansi, mekanisme penempatan, serta kewajiban pelaporannya. Harta PPS lebih berfokus pada transparansi kepemilikan aset historis, sebagai bentuk pengakuan Wajib Pajak atas harta yang dahulu luput dari pelaporan.
Sebaliknya, Investasi PPS merupakan komitmen aktif untuk menempatkan dana pada sektor produktif yang diatur pemerintah, seperti Surat Berharga Negara (SBN) khusus PPS, investasi pada hilirisasi sumber daya alam, atau proyek energi terbarukan. Penempatan Harta PPS bersifat bebas dan tidak terikat pada instrumen tertentu, sedangkan Investasi PPS memiliki wadah yang diatur ketat oleh pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan insentif tarif pajak yang lebih rendah.
Dalam hal kewajiban pelaporan, Harta PPS wajib dicantumkan dalam daftar harta SPT Tahunan PPh setiap tahun selama harta tersebut masih dimiliki, tanpa batas waktu kepemilikan. Sementara itu, Investasi PPS wajib dilaporkan secara elektronik setiap tahun sebagai laporan realisasi investasi, dengan batas waktu hingga terpenuhi masa holding period lima tahun. Pencairan Investasi PPS sebelum waktunya dapat menimbulkan sanksi pajak tambahan.