Ini Arti Penting Piagam Wajib Pajak Bagi Sistem Perpajakan RI
Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut peluncuran Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers Charter sebagai tonggak penting dalam perjalanan sistem perpajakan Indonesia. Bukan sekadar simbol administratif, piagam ini dinilai sarat makna filosofis yang menyentuh dasar relasi antara negara dan warganya.
“Kami merasa bangga dan bersyukur karena hari ini merupakan hari peluncuran dokumen yang tidak hanya bermakna administratif atau simbolik, melainkan syarat dengan makna filosofis dengan nilai-nilai dasar sebagai pegangan bagi hubungan antara negara dengan warganya,” kata Bimo dalam Peluncuran Piagam Wajib Pajak, di kantor DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Dalam sambutannya, Bimo menegaskan bahwa piagam ini hadir untuk memperkuat nilai-nilai dasar seperti kepercayaan, keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan.
Hal ini menandai pergeseran paradigma dari pendekatan otoriter menuju kemitraan sejajar antara negara dan wajib pajak. Ia menyebut reformasi perpajakan bukan hanya soal sistem dan prosedur.
“Kita semua memahami bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara yang digunakan untuk menopang pembangunan nasional dan penyelenggaraan layanan publik dan lebih dari itu pajak mencerminkan kontrak sosial antara negara dan warga negara,” ujarnya.
Pemerintah kini menyentuh aspek kultural dan etis dalam tata kelola pajak, memastikan bahwa relasi antara otoritas dan warga negara bersifat manusiawi dan setara.
Piagam ini juga dianggap sebagai bentuk konkret dari pembaruan komitmen pemerintah dalam membangun sistem pajak yang lebih adil dan inklusif.
“Negara hadir bukan semata-mata sebagai otoritas pemungut tetapi sebagai entitas yang menjamin pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.