Hotman Paris Minta Tarif Pajak Hiburan Kembali ke Hitungan Lama


UU HKPD sendiri diterbitkan pada 5 Januari 2022 lalu, artinya, tsrif baru PBJT mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2024. Ketentuannya diatur oleh masing-masing daerah.

Beberapa daerah telah menetapkan tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Pertama, DKI Jakarta melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif sebesar 40 persen dari sebelumnya 25 persen.

Kedua, Kabupaten Badung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen.

Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/ 2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75 persen, diantaranya Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok.

Lalu, sebesar 50 persen di Sawahlunto, Kab Bandung, Kab Bogor, Sukabumi, Surabaya. Serta, sebesar 40 persen di Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram.

  



Source link

Related Articles

Responses