Hore.. Masa Pengampunan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang sampai 30 September 2025


Selain itu, Dedi menyampaikan, kini ada diskon iuran wajib Jasa Raharja. Para wajib pajak cukup membayarkan iuran atau sumbangan wajib tersebut hanya untuk 2 tahun terakhir.

“Kalau beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja-nya dibayarkan full sesuai dengan lamanya kita nunggak, hari ini iuran Jasa Raharja-nya hanya berlaku berlaku dilaksanakan 2 tahun yaitu tahun yang lalu dan tahun ini,” jelas Dedi.

Masyarakat diimbau segera membayar pajak. Dedi mengklaim, tengah menyiapkan regulasi yang lebih tegas untuk menindak para penunggak.

“Nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni, gak bisa lewat lagi di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasi,” tegasnya.



Source link

Related Articles