Gampang Banget! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat DJP Online


Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024, jangan khawatir! Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah mudah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online.

Prosesnya cukup sederhana dan dapat dilakukan dari rumah, kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet. Ketahui juga sanksi dan batas waktu pelaporan untuk menghindari masalah dikemudian hari.

SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan sepanjang tahun pajak sebelumnya.

Untuk tahun pajak 2024, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk badan usaha adalah 30 April 2025.

Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, bahkan bisa berujung pada sanksi pidana. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara pelaporan dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Melalui DJP Online, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis dan efisien. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak dan mengantre.

Semua proses dilakukan secara online, mulai dari pembuatan SPT hingga pengiriman dan penerimaan bukti pelaporan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan dengan cepat dan mudah.



Source link

Related Articles