Tax Treaty vs Transfer Pricing
[CONFIRMED RUNNING]
Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pajak berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka.
Transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional. Dari sisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries). Di pihak lain dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax).
Materi Pelatihan :
- Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Jenis Penghasilan dari luar negeri dan aspek perpajakannya
- Perlakuan perpajakan atas penghasilan dari luar negeri
- Tax planning dalam menyikapi aturan P3B
- Definisi transfer pricing, hubungan istimewa dan penentuan harga transfer pricing
- Jenis transaksi yang menimbulkan ketidakwajaran
- Aspek akuntansi dan perpajakannya pada transaksi transfer pricing
- Tax planning dalam transaksi transfer pricing
- Kasus transfer pricing
Responses