Tata Kelola CKPN dan KSO: Implementasi PMK 74/2024 dan PMK 79/2024
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2024 dan PMK Nomor 79 Tahun 2024 diterbitkan untuk menjawab kebutuhan akan harmonisasi antara kebijakan perpajakan dan praktik akuntansi modern. PMK 74/2024 hadir sebagai respons terhadap penerapan standar akuntansi keuangan baru (PSAK 109), yang mengatur pengakuan dan pengukuran cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) atas piutang tak tertagih. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, khususnya usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit atau pembiayaan, dalam mengurangi penghasilan bruto melalui pembentukan cadangan piutang sesuai batasan tertentu. Sementara itu, PMK 79/2024 memberikan panduan komprehensif tentang perlakuan perpajakan bagi Kerja Sama Operasi (KSO), yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha yang terlibat dalam KSO. Kedua peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, efisiensi administrasi, serta mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang sehat dan kompetitif.
Materi Pelatihan :
- Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) – PMK 74/2024
a. Penyelarasan dengan PSAK 109 dan aturan perpajakan terbaru
b. Metode penghapusan piutang direct write off vs allowance.
c. Perhiutungan nilai Cadangan dan pengurangan nilai agunan
d. Implikasi perpajakan dan masa transisi - Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO) – PMK 79/2024
a. Perlakuan PPh, PPN dan PPnBM dalam KSO
b. Kriteria KSO wajib NPWP dan pengukuhan PKP
c. Pengelolaan Penghasilan KSO: PPh Final dan Tidak Final.
d. Tantangan administrasi pajak dalam KSO
Responses