PSAK Imbalan Kerja, Manfaat Purnakarya dan Aspek Perpajakannya
Imbalan kerja meliputi imbalan yang diberikan kepada pekerjaan atau tanggungannya dan dapat diselesaikan dengan pembayaran (atau dengan penyediaan barang atau jasa), baik secara langsung kepada pekerja, suami/istri mereka, anak–anak atau tanggungan lain, atau kepada pihak lain seperti perusahaan asuransi. Pekerja dapat memberikan jasanya kepada entitas secara penuh waktu, paruh waktu, permainan atau sistem kontrak. Personel yang dimaksud sebagai pekerja adalah seluruh karyawan termasuk direktur dan personel manajemen lainnya. Adapun Program manfaat purnakarya kadang dikenal dengan berbagai istilah seperti “program pensiun”, “tunjangan hari tua” atau “program manfaat purnakarya”. PSAK menganggap program manfaat purnakarya sebagai salah satu entitas pelaporan yang terpisah dari pemberi kerja peserta program tersebut.
Materi Pelatihan
- PSAK 219: Imbalan Kerja
- PSAK 226: Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
- ISAK 114: PSAK 219 Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya
- Dampak PSAK 219 Imbalan Kerja terhadap Aspek Perpajakan
Responses