Home > Events > Implikasi Pajak atas Penggunaan Nilai Wajar (Fair Value) dalam Laporan Keuangan

Implikasi Pajak atas Penggunaan Nilai Wajar (Fair Value) dalam Laporan Keuangan

0
0
HARI
0
0
JAM
0
0
MENIT
0
0
DETIK

Jadwal

Sabtu, 21 September 2024 • 09.00 - 16.30 WIB

Tempat

Zoom Meeting

Benefit

E-Sertifikat, Modul Materi

Tentang Event

[CONFIRMED RUNNING]

Konvergensi IFRS dalam Standar Akuntansi Keuangan membawa konsekuensi keharusan penggunaan nilai wajar (fair value) dalam pengukuran atas berbagai aset/liabilitas. Pengukuran dengan pendekatan nilai wajar memunculkan konsekuensi adanya pengakuan unrealized gain/loss dalam laporan keuangan perusahaan baik pada laporan laba rugi atau pada penghasilan komprehensif lainnya.

Namun demikian bagaimana penerapan pengukuran nilai wajar dalam penghitungan Pajak Penghasilan? Apakah pengakuan unrealized gain/loss akibat penggunaan nilai wajar tersebut akan diikuti dengan pengenaan PPh karena memenuhi definisi objek pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh?

Materi Pelatihan :

  1. Konsep nilai wajar secara akuntansi
  2. Identifikasi PSAK yang menggunakan nilai wajar
  3. Pengukuran aset berdasarkan konsep pajak
  4. Rekonsiliasi fiskal atas penggunaan nilai wajar
  5. Aspek pajak revaluasi aset tetap

Bagikan Event Ini

Lengkapi Data Pendaftaran

Total: Gratis

Syarat dan Ketentuan:*
1. Pendaftaran ditutup apabila kapasitas kelas sudah terpenuhi
2. Pendaftaran yang tidak disertai dengan pembayaran belum dianggap sebagai peserta
3. Pengembalian biaya full apabila pelatihan batal terlaksana/diundur oleh IAI
4. Pembatalan keikutsertaan 3 hari sebelum tanggal kelas berjalan atas keinginan sendiri/peserta dikenakan biaya administrasi Rp200.000
5. Pembatalan keikutsertaan kurang dari 3 hari sebelum tanggal kelas berjalan atas keinginan sendiri/peserta dikenakan biaya pelatihan 100%