Implementasi PER-11/PJ/2025 di Era Coretax: Pelaporan Pajak dan Mitigasi Risiko Kepatuhan

Transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax menuntut Wajib Pajak untuk beradaptasi tidak hanya pada sistem baru, tetapi juga pada tata cara pelaporan dan dokumentasi pajak yang lebih terstruktur. Dalam praktiknya, tantangan utama bukan lagi sekadar memahami konsep Coretax, melainkan memastikan proses pelaporan SPT, bukti potong, faktur pajak, dan dokumen terkait berjalan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
PER-11/PJ/2025 menjadi acuan penting karena mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian berbagai jenis SPT dan dokumen pajak dalam rangka pelaksanaan Coretax. Pada tahun 2026, sejumlah penegasan lanjutan juga memperjelas aspek-aspek praktis seperti SPT bagian tahun pajak, perpanjangan penyampaian SPT, WP yang dikecualikan, serta perlakuan atas SPT lebih bayar pada kondisi tertentu. Dengan memahami aturan ini secara tepat, organisasi dapat meningkatkan kepatuhan, mengurangi risiko administrasi, dan menyiapkan proses pelaporan pajak yang lebih efisien.
Materi Pelatihan :
- Pengantar Coretax dan PER-11/PJ/2025
- Ketentuan Teknis Pelaporan Pajak
- Isu Praktis yang Sering Menjadi Risiko
- Implementasi untuk Wajib Pajak Badan
- Mitigasi Risiko Pajak
- Studi Kasus dan Diskusi
Tanggal
- 04 Jul 2026
Waktu
- 09:00 - 16:30
Jenis Kegiatan
Lokasi/Platform
- IAI Wilayah Jakarta - Knowledge Center Bekasi
- Ruko Mutiara Bekasi Center blok B9 No. 12, Jl. Ahmad Yani , Marga Jaya, Bekasi Selatan 17144
-
Website
https://maps.app.goo.gl/ojmsseH3YMwenPKXA

Responses